Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI) menggelar sosialisasi kepada para pengusaha rumah bernyanyi keluarga di Hotel Aston Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin (29/09/2014). Kegiatan tersebut selain untuk memperkenalkan organisasi juga untuk merekrut para pengusaha rumah bernyanyi keluarga di Tanah Sriwijaya untuk bergabung menjadi anggota APERKI.
Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal APERKI Maharani Dewi, Seksi Hukum Sahat M Sidabukke, Seksi Hubungan Masyarakat Wina Lestari dan Konsultan Hukum Agung Nugroho. Sedangkan perwakilan rumah bernyanyi keluarga yang hadir yaitu Betri Sirajuddin dari Selebriti Karaoke, Fajriansyah dan Hendri dari Romantic Karaoke, Suhaidi dari NAV Karaoke, dan Sony Palton dari De’tone Karaoke.
Para anggota APERKI di Kota Palembang pun turut hadir dalam kesempatan itu yaitu Fathullah dari Happy Puppy, Hanny S dan Ferry dari Inul Vizta, Debi Susanto dan Jeremy dari Masterpiece, dan Riowah Hamdy dari Diva. Para peserta diberikan brosur dan formulir keanggotaan APERKI.
Acara sosialisasi diawali dengan perkenalan antara Dewan Pengurus APERKI dengan para peserta yang hadir kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video company profile APERKI. Dihadapan para peserta sosialisasi, Sekretaris Jenderal APERKI Maharani Dewi menjelaskan latar belakang berdirinya asosiasi, visi dan misi, keuntungan menjadi anggota, dan program kerja Dewan Pengurus.
Kegiatan-kegiatan APERKI yang telah dilaksanakan pun disampaikan kepada para peserta sosialisasi seperti Penandatangan Akta Pendirian, Dengar Pendapat dengan media cetak Jawa Pos, Diskusi BAM HKI dan Penyelesaian Lembaga Manajemen Kolektif, Silaturahmi dan Halal Bihalal dengan stakeholder dunia musik di Jakarta, Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Hak Cipta, Penyerahan Masukan APERKI terhadap RUU Hak Cipta kepada Pansus, Rapat Koordinasi Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus APERKI, Audiensi APERKI dengan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Prof. Dr. Ahmad M Ramli, dan Rapat APERKI dengan Yayasan Karya Cipta Indonesia.
Dalam kesempatan itu juga, Sekretaris Jenderal mengajak rumah bernyanyi keluarga yang independen untuk bergabung menjadi anggota APERKI. Pasalnya persyaratan menjadi anggota sangat mudah hanya dengan mengisi formulir pernyataan keanggotaan dan membayar uang pendaftaran sebesar Rp 500.000 per outlet.
“Dengan bertambahnya anggota maka penyampaian aspirasi rumah bernyanyi keluarga akan semakin didengar dan diperhatikan. Diharapkan karaoke keluarga yang belum bergabung agar segera bergabung menjadi anggota untuk saling support, sharing dan menciptakan bisnis yang sehat,” ujar dia.
Setelah menjadi anggota, lanjut dia, setiap bulannya harus membayar iuran holding dan anggota secara rutin. Untuk iuran bulanan anggota sebesar Rp 300.000 per outlet, sedangkan iuran holding sebesar Rp 1.000.000 per bulan per sepuluh outlet. Menurut dia iuran holding diberlakukan bagi rumah bernyanyi keluarga yang memiliki sistem waralaba.
Sementara itu, Konsultan Hukum APERKI Agung Nugroho mengungkapkan advokasi yang telah dilakukan asosiasi diantaranya advokasi terhadap RUU Hak Cipta UU. Menurut dia UU Hak Cipta yang lama sangat memberatkan rumah bernyanyi keluarga dimana usaha ini kerap mendapatkan somasi dan pelaporan kepolisian. Selain itu, APERKI juga menjadi mediator ketika ada konflik atau permasalahan yang dihadapi anggota dengan pihak lain. Setelah acara sosialisasi berakhir, Dewan Pengurus dan peserta pun menyantap makan siang bersama di restauran hotel.
Tinggalkan Balasan