Aperki.id – Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan peringatan hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-9 (26/04/19). Peringatan Word Intellectual Property Day atau World IP Day diperingati rutin setiap tahunnya yaitu jatuh pada tanggal 26 April. Peringatan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan hak atas kekayaan yang dimiliki atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Dalam peringatan hari kekayaan intelektual sedunia ke-9 ini adalah moment tersendiri bagi kami (APERKI) karena hari ini kami diberikan sebuah penghargaan sebagai ‘’ Asosiasi Yang Berperan Aktif dalam melakukan Sosiasiliasi UU Hak Cipta dan Kebijakkan LMKN’’ Dengan menerima penghargaan ini kami akan terus berusaha memberikan sosialisasi kepada para pengusaha karaoke keluarga khususnya dan tentunya pada kalayak umum. Dengan lahirnya UU Hak Cipta tahun 2014 dimana para pemilik hak jika ingin mendapatkan hak atas ciptaan atau hak lainnya harus bergabung ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bunyi Pasal 87 ayat 4 UU Hak Cipta ‘’ Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang, pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban dan Undang-Undang Hak Cipta Pasal 87 ayat 1 berbunyi untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi Anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersil.
Pengharagaan yang didapat APERKI diberikan langsung oleh Bapak Menteri Yasona H. Laoly SH, M.Sc, Ph.D, kepada Ketua Harian APERKI Bapak Sahat M.Sidabukke. Menteri Kemenkumham juga memberikan apresiasi atas sumbangsih perihal pembayaran royalti dimana anggota APERKI adalah penyumbang terbesar sampai tahun ini, berikut kutipan penyampain Menteri Kemenkumham dalam pidatonya:
Hari kekayaan intelektual tahun ini diselenggarakan di Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali. Semoga dengan diselenggarakan acara ini masyarakat luas khususnya lebih mengetahui tentang kekayaan Intelektual dimana didalamnya terdapat Hak Cipta yang dilindungi, dan barang siapa yang menggunakan untuk tujuan komersil disitu timbul yang namanya royalti.
Tinggalkan Balasan