APERKI Sampaikan Aspirasi Anggota ke Dirjen HKI

Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI) melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Prof. Dr. Ahmad M. Ramli di Ruang Rapat lantai 8 Gedung Direktorat Jenderal Hak kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2014). Hadir dalam kesempatan itu juga, Sekretaris Direktorat Jenderal HKI Ir. Razilu M.Si dan Direktur Hak Cipta, Desain Industri, DTLST dan Rahasia Dagang Yuslisar Ningsih, S.H. Sementara Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus APERKI yang hadir yaitu Santoso Setyadji, Kim Sung Ku, Maharani Dewi, Sahat M Sidabukke, dan Agung Nugroho. 

            Audiensi ini untuk menjalin silaturahmi dan komunikasi yang baik dengan stakeholder. Dalam kesempatan itu, APERKI menyampaikan aspirasi anggota terkait permasalahan-permasalahan hak kekayaan intelektual yang dihadapi para pengusaha rumah bernyanyi keluarga. Hasil audiensi tersebut yaitu, pertama, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menganggap bahwa bisnis karaoke keluarga didalam menjalankan kegiatan usahanya haruslah melakukan penggandaan/perbanyakan untuk menghasilkan royalti performing right.

            Kedua, penggandaan/perbanyakan sepanjang pemanfaatan dan penggandaannya secara wajar, tidak akan dipermasalahkan, selama dipergunakan untuk mengkolek royalti performing right. Dengan kata lain, penggandaan/perbanyakan untuk tujuan dari Pengguna yang telah membayar performing right dianggap tidak melakukan pelanggaran.

            Ketiga, setiap Pencipta atau Pemegang Hak Terkait harus bergabung menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sehingga pengolekan royalti hanya dapat dilakukan melalui LMK. Dengan kata lain, para Pemegang Hak Cipta atau Hak Terkait tidak dapat melakukan pengolekan secara langsung kepada Pengguna.

            Keempat, apabila Pemegang Hak Cipta atau Hak Terkait memiliki permasalahan dengan Pengguna maka proses penyelesaiannya harus melalui LMK, tidak secara langsung dengan Pengguna.

            Kelima, di dalam memberikan kepastian hukum kepada Pengguna maka Undang-Undang Hak Cipta yang baru akan mengatur mengenai pembentukan dua LMK; yaitu LMK yang mewakili Hak Cipta dan LMK Hak Terkait. Pembentukan kedua LMK tersebut akan dilakukan melalui Peraturan Menteri.

            Keenam, terkait dengan izin atas lagu-lagu yang baru diciptakan oleh Pemegang Hak Cipta dan belum terdaftar di LMK, maka Pihak Direktorat Jenderal HKI akan membuat suatu formula dimana Para Pengguna yang memakai lagu tersebut hanyalah dikenakan kedalam kewajiban terhutang, bukan pelanggaran.Ketujuh, di dalam RUU Hak Cipta akan diberikan kriteria mengenai apa yang dimaksud dengan Pembajak. Pengguna yang sudah memiliki izin resmi dari pemerintah (LMK) bukanlah disebut Pembajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *