Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya memperkuat pelindungan terhadap hak cipta di Indonesia. Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat dan kompleksitas tantangan yang dihadapi oleh para pencipta.
Dalam kegiatan yang bertajuk Penguataan Substantif Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Ignatius Mangantar Tua selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri menyampaikan pentingnya revisi undang-undang ini. Menurutnya, revisi tersebut bertujuan untuk mengadaptasikan kebijakan hukum hak cipta agar sesuai dengan perkembangan zaman dan memberikan pelindungan yang lebih maksimal bagi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
“Revisi ini bukan hanya sekadar memperbaiki undang-undang yang sudah ada, tetapi juga untuk mengadaptasi kebijakan kita agar sesuai dengan tuntutan dan dinamika zaman,” ujar Ignatius pada tanggal 10 Oktober 2024 di Hotel Grand Savero, Bogor.
Salah satu fokus utama dari revisi undang-undang ini adalah mengakomodasi perkembangan teknologi digital yang begitu pesat. Achmad Iqbal Taufiq selaku Ketua Tim Kerja Penyusunan Peraturan perundang-undangan Hak Cipta, Desain Industri dan Kekayaan Intelektual Komunal menjelaskan bahwa revisi ini akan memperkuat pasal-pasal yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta di era digital,
Selain itu, revisi ini juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 yang menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar dalam pelindungan hak cipta di Indonesia khususnya terkait dengan perluasan pasal 10 dan pasal 114 Undang-Undang Hak Cipta mengenai lingkup pusat perdagangan yang tidak hanya berbentuk fisik tetapi juga mencakup lingkup digital.
“Bahwa putusan MK ini menjadi landasan hukum yang penting dalam revisi undang-undang ini, sehingga dapat memastikan bahwa setiap ketentuan yang diatur dalam undang-undang baru nantinya sesuai dengan konstitusi kita,” tutur Iqbal.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para ahli hukum, perwakilan komunitas kreatif, lembaga manajemen kolektif, dan pemerintah. Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan dan kontribusi dari semua pihak agar hasil revisi undang-undang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh stakeholder.
Diharapkan dengan adanya revisi Undang-Undang Hak Cipta ini, pelindungan terhadap karya-karya kreatif di Indonesia akan semakin kuat. Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi para pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, dan mendukung terciptanya ekosistem yang kondusif bagi perkembangan industri kreatif di Indonesia.
Sumber:DJKI