Wamenkumham Lantik Komisioner LMKN 2022 – 2025

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej melantik 10 anggota Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2022-2025. 10 anggota komisioner ini diharapkan dapat mengelola royalti sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“Saya berharap kepada 10 Komisioner LMKN yang baru dilantik saat ini dapat mengimplementasikan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 dengan baik, dan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan royalti bidang musik dan/atau lagu, sehingga insan kreatif Indonesia dapat terus berkarya dan memperoleh haknya secara layak,” ujar Wamenkumham yang akrab disapa Eddy.

Wamenkumham juga berharap, dengan diimplementasikannya Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022, pengelolaan royalti di tanah air menjadi lebih profesional, akuntabel, dan transparan

“Implementasi Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 secara baik dan benar juga diharapkan dapat memberikan manfaat untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait, karena penarikan royalti dari pengguna dilakukan secara profesional, akuntabel dan transparan,” ungkap Eddy di Aula Oemar Seno Adji, Lantai 18 Gedung Imigrasi, Senin (20/06/2022). Lebih lanjut Wamenkumham mengatakan, penggantian Komisioner LMKN kali ini berlandaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

“Penggantian komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait pada hari ini adalah melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2022 yang berlandaskan kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk dilakukan perubahan pengelolaan royalti bidang musik dan lagu, yang mewakili pemilik Hak,” kata Eddy.

Menurut Wamenkumham, Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 terdapat pokok-pokok perubahan,  antara lain, mencakup perubahan kedudukan dan pemilihan komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait.

“Susunan komisioner LMKN ini, masing-masing komisioner LMKN Pencipta berjumlah lima orang dan komisoner LMKN pemilik Hak Terkait berjumlah lima orang, yang berasal dari unsur yang mewakili pemerintah, perwakilan LMK Pencipta dan perwakilan LMK Hak Terkait, serta perwakilan dari Pencipta dan Pemilik Hak Terkait,” ucap Eddy.

Lebih lanjut Wamenkumham menjelaskan, bahwa penentuan perwakilan LMK Pencipta dan LMK Hak Terkait, serta perwakilan Pencipta dan Perwakilan Pemilik Hak Terkait adalah berdasarkan kesepakatan antara LMK-LMK yang dibuktikan dengan berita acara rapat.

“Pada peraturan sebelumnya untuk keanggotaan LMKN di pilih dengan adanya panitia seleksi, sistem ini dirubah karena dipandang tidak mewakili kepentingan pemegang Hak atas karya cipta musik/lagu,” imbuhnya.

Wamenkumham menuturkan bahwa LMKN dalam melaksanakan tugasnya dibantu pelaksana harian, yaitu unit yang ada di LMKN, yang melaksanakan penarikan royalti.

“LMKN dibantu oleh Pelaksana harian tersebut antara lain mencakup bidang penarikan royalti yang memiliki tugas melakukan penarikan royalti dari pengguna, bidang teknologi informasi, bidang dokumentasi data, dan bidang hukum,” tutur Eddy.

Pada kesempatan yang sama, Wamenkumham Eddy juga melantik Tim Pengawas LMKN dan LMK periode 2022-2025 dan Satu Orang Anggota Komisi Banding Paten. Tim pengawas ini beranggotakan delapan orang yang diketuai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sebagai pengarah.

Berikut Komisioner LMKN Periode 2022 – 2025:

Komisioner LMKN Pencipta:
1. Andre Hehanusa
2. Dharma Oratmangun
3. Waskito
4. Makki Omar
5. Tito Sumarsono.

Komisioner LMKN Hak Terkait:
1. Bernard Nainggolan
2. Ikke Nurjanah
3. Johnny Maukar
4. Yessy Kurniawan
5. Marcell Siahaan

Tim Pengawas LMKN dan LMK sebagai berikut: Pengarah : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Ketua : Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham
Anggota:
1. Candra Darusman
2. Enteng Tanamal
3. Yurod Saleh
4. Anggoro Dasananto
5. T. Wenas
6. Rhoma Irama
7. Rudy Hidayat
8. Karjono

Sumber: Kemenkumham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *